Sunday, May 28, 2017

KONTRAK/PERJANJIAN DAGANG

KONTRAK / PERJANJIAN DAGANG DALAM PERDAGANGAN INDONESIA

PEMBAHASAN
  1. A. PENGERTIAN KONTRAK/PERJANJIAN

Dalam tampilannya yang klasik, untuk istilah kontrak ini sering disebut dengan istilah “perjanjian”, sebagai terjemahan dari “agreement” dalam bahasa Inggris, atau “overeenkomst” dalam bahasa Belanda. Disamping itu, ada juga istilah yang sepadan dengan istilah “kontrak”, yaitu istilah “transaksi”. Namun demikian istilah “kontrak” adalah yang paling modern, paling luas dan paling lazim digunakan, termasuk pemakaiannya dalam dunia bisnis. Dan hukum yang mengatur tentang kontrak itu disebut dengan “hukum kontrak”.
Yang dimaksud dengan kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) diantara 2 (dua) atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum. (Black, Henry Campbell, 1968: 394). Selanjutnya, ada juga yang memberikan peengertian kepada kontrak adalah sebagai suatu perjanjian atau serangkaian perjanjian dimana hukum memberikan ganti rugi terhadap wanprestasi dari kontrak tersebut, dan oleh hukum, pelaksanaan  dari kontrak tersebut diangga merupakan suatu tugas yang harus dilaksanakan. Dan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1313), maka suatu kontrak diartikan sebagai suatu perbuatan dimana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih.
Dasar-dasar dari hukum kontrak nasional terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Karena itu, Kitab Undang-undang Hukum Perdata merupakan sumber utama dari suatu kontrak

2.      B. KONTRAK DAN PERJANJIAN DALAM BISNIS
Sebagaimana umumnya, perjanjian merupakan suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi jenis perjanjian yang mereka buat. Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Mengenai batalnya perjanjian yaitu suatu perjanjian dibuat dengan tidak memenuhi syarat pasal 1320 KUH Perdata, bisa berakibat kepada batalnya perjanjian.. Berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
  1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri bahwa semua pihak menyetujui materi yang  diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
  2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian kata  mampu  dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
  3. Ada hal yang diperjanjikan perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
  4. Dilakukan atas sebab yang halal adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan.

3.      C. SYARAT STANDAR PERJANJIAN

Melalui kontrak terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, para pihak terikat untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat tersebut.
Dalam hal ini fungsi kontrak sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya saja. Secara hukum, kontrak dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran kontrak atau ingkar janji (wanprestasi).
Suatu asas hukum penting berkaitan dengan berlakunya kontrak adalah asas kebebasan berkontrak, artinya pihak-pihak bebas untuk membuat kontrak apa saja, baik yang sudah ada pengaturannya maupun yang belum ada pengaturannya dan bebas menentukan sendiri isi kontrak.  Namum kebebasan tersebut tidak mutlak karena terdapat pembatasannya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Dengan kata lain selama perjanjian itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, mengikat kepentingan umum dan ketertiban, maka perjanjian itu diperbolehkan. Berlakunya asas kebebasan berkontrak dijamin oleh Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.




4.      D. SYARAT BATALNYA SUATU PERJANJIAN

Suatu perjanjian dapat dibatalkan berdasarkan berbagai alasan, antara lain: prestasi, kesepakatan para pihak atau wanprestasi

a.      Prestasi dan Wanprestasi

Yang dimaksud dengan istilah Prestasi dalam hukum kontrak (dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah performance) adalah pelaksanaan dari isi kontrak yang telah diperjanjikan menurut tata cara yang telah disepakati bersama. Sedangkan Wanprestasi, yang kadang-kadang disebut juga dengan istilah cidera janji adalah kebalikan dari pengertian prestasi. Dalam bahasa Inggris untuk wanprestasi ini sering disebut dengan default atau nonfulfillment atau breach of contract. Yang dimaksud adalah tidak dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang telah disepakati bersama.
b.Force Majeure
Istilah force majeure atau act of god sering diterjemahkan menjadi keadaan memaksa atau keadaan darurat. Yang dimaksudkan adalah suatu keadaan dimana pihak debitur dalam suatu kontrak terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak tersebut, keadaan atau peristiwa mana tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada debitur, sementara debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.






DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Globalisasi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008.
Maysuhara, Swasti R. Surat Kontrak dan Pendirian Usaha, Yogyakarta: CV. Solusi Distribusi, 2010.



Tuesday, April 18, 2017

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

HUKUM PERDATA DIINDONESIA
·         
Pengertian hukum perdata diindonesia

Hokum perdata adalah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan ..

·         Sejarah hokum perdata diindonesia

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
·         Penerapan hokum perdata diindonesia

Mengenai hokum perdata dewasa ini diindonesia dapat dikatakan bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini karena 2 faktor :
1.      Factor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia
2.      Factor hostia yuridis yang dapat kita lihat
Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hokum adat yang berlaku dikalangan rakyat, hokum yang sebagian besar belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal didalam kehidupan kita dalam masyarakat. Sedangkan untuk golongan warga Negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku kitab KUHP dan KUHD dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu penyimpangan yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITLE IV dari buku 1. Selanjutnya untuk warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa ( antara lain arab, india dll) berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hokum kekayaan harta benda jadi tidak mengenai hokum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hokum warisan.

·         Peraturan Pendukung

Dijaman hindia belanda itu telah ada beberapa peraturan undang-undang eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu prihal:
1.      Perjanjian kerja perburuhan
2.      Prihal hutang-hutang dari perjudian
3.      Dan beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari hokum laut.
Disamping itu juga ada peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
1.      Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen
2.      Ordonansi tentang maskapai andil Indonesia
Dan ada pula peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu:
1.      Undang undang hak pengarang
2.      Peraturan umum tentang koperasi
3.      Ordonansi woeker
4.      Ordonasi tentang pengangkutan diudara

·         Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang

Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.







Daftar Pustaka

Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf




Sunday, April 2, 2017

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
Banyak pengertian hukumdari berbagai  para ahli, namun disini mengambil pengertian Hukum secara umum. Hukum adalah seluruh norma atau peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.
Tujuan Hukum
Hukum dibuat tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para ahli membuat  teori tentang tujuan hukum :
a. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
b. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

c. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Dapat diambil kesimpulan dari tiga teori di atas , tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakatnya baik dalam wilayah Negara itu maupun antar Negara .
Secara umum jadi tujuan dari hukum yaitu :
1. Menjaga keadilan masyarakat
2. Memberikan keamanan di suatu wilayah
3. Menjaga Hak yang dimiliki orang
4. Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat
5. Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah


Sumber – sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau
dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan     doktrin
a. Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
b. Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
c. Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
d. Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
e. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

Kodifikasi Hukum

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:

a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Kaidah dan Norma

Kaidah  hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan, Sedangkan norma merupakan bagian dari suatu kaidah. Norma adalah Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antarmanusia dalam arti luas.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

– hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

– hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

Pengertia Ekonomi

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
        
Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).

Contoh Kasus 
KASUS REKLAMASI PANTAI JAKARTA

Pembangunan reklamasi pantai dan eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan di Ibukota Jakarta yang didasarkan pada kepentingan ekonomis semata, menurut Sekertaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perkotaan Jakarta (Jakarta Urban Coalition) Ubaidillah, pada suatu ketika akan menyebabkan terganggunya keseimbangan ekologis yang berdampak besar dan berpotensi menenggelamkan Jakarta, termasuk potensi dampak besar pada pembangunan mega proyek reklamasi tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) di teluk Jakarta yang kami analisis dan khawatirkan.

Sebagaimana masyarakat dan publik ketahui, bahwa mega proyek reklamasi pulau-pulau buatan dan reklamasi pesisir pantai diteluk Jakarta telah dimulai. Proyek yang sebelumnya bernama JCDS (Jakarta Coastal Defence Strategies) berganti nama menjadi tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall/ Outer Sea Wall), dan atau juga dinamakan sebagai proyek NCICD (National Capital Integrated Coastal Development- Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara).

Ubaidillah menjelaskan, pada dokumen konsep proyek reklamasi Giant Sea Wall atau NCICD yang direncanakan oleh pemerintah dan pengembang adalah pulau bergambar burung garuda (lambang Negara Indonesia), yang dalam rencana pembangunannya dibagi dalam tiga tahap/fase (ABC). Dimana tahap A adalah pekerjaan penguatan dan peninggian tanggul disepanjang 32 km bibir pantai Jakarta dan telah memulai pekerjaan konstruksi awal (Ground Breaking) pada 9 Oktober 2014 dengan alokasi anggaran lebih dari 1 triliun yang bersumber dari Pemprov DKI Jakarta dan swasta pengembang.

Tahap B pada proyek Giant Sea Wall atau NCICD adalah pekerjaan pembangunan dinding laut luar sebelah barat (gambar burung garuda) yang akan dimulai pada tahun 2018, dan sementara pada rencana tahap C adalah pekerjaan pembangunan dinding laut luar sebelah timur (berada diutara Tanjung Priuk-Koja-Cilincing) yang akan dimuai setalah tahun 2023.

Minim Transparansi Dan Partisipasi Masyarakat

Didalam konsep pembangunan proyek Giant Sea Wall atau NCICD, terdapat rencana pekerjaan reklamasi 17 pulau buatan, dengan kode nama; pulau A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, dan pulau Q. Reklamasi tersebut melibatkan pengembang ternama dari unsur swasta dan pemerintah yang masing-masing pengembang mendapatkan kapling pantai dan laut untuk membangun reklamasi pantai dan pulau dilautan, yang diperkirakan menghasilkan lebih dari 51 ribu hektar lahan baru, dengan total perkiraan menelan anggaran mencapai 500-600 triliun. Pengembang yang telah mengkapling dan menguasai pesisir dan laut Jakarta tersebut diantaranya adalah grup dari Agung Sedayu (ASG) dan grup dari Agung Podomoro (APG).
Koalisi Perkotaan Jakarta mencatat, tidak ada transparansi dan penjelasan baik dari pihak pengembang maupun pemerintah yang disampaikan ke masyarakat dan publik luas terkait detail keseluruhan dan kepastian proyek reklamasi Giant Sea Wall atau NCICD yang bergambar burung garuda tersebut, papar ubay sapaan akrab Ubaidillah.

Sebagaimana diketahui pada banyak opini dan pemberitaan, proyek reklamasi Giant Sea Wall atau NCICD adalah termasuk reklamasi 17 pulau buatan, yang sebagian telah dikerjakan dan terwujud, sebelum ada konsep Giant Sea Wall atau NCICD bergambar burung garuda (konsep tahun 2013). Namun Ubaidillah mempertanyakan, dari hasil penelitian Koalisi Perkotaan Jakarta, didapatkan sedikitnya ada 34 pulau buatan rencana hasil reklamasi pada proyek Giant Sea Wall atau NCICD bergambar garuda dimaksud.
Dilain pihak, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan bahwa rencana proyek Giant Sea Wall atau NCICD belum dimulai karena potensi dampak besar dan perlu dikaji ulang. Bahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan belum memberikan persetujuan izin.

Sementara pada perkembangannya (eksisting), rencana reklamasi 17 pulau buatan di pantai utara Jakarta, dalam pantauan Koalisi Perkotaan Jakarta, terdapat 6 pulau hasil reklamasi yang sudah terwujud dan sedang berlangsung dikerjakan yang dimulai dari barat yakni pulau A, B, C, D, E, F dan G. Dimana dan terutama pulau C, D, E, berikut jembatan penghubung dari darat ke pulau sudah terlihat hasilnya yang dikerjakan lebih dahulu sejak tahun 2011 oleh pengembang PT. Kapuk Naga Indah (KNI), grup pengembang terbesar Agung Sedayu Grup (ASG).

Skandal Izin Reklamasi Pulau G (Pluit City)

Adalah pengembang PT. Muara Wisesa Samudra (PT.MWS), anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land (PT.APL), grup salah satu pengembang ternama Agung Podomoro Grup (APG), telah memasarkan properti konsep Pluit City dilahan rencana reklamasi pulau G, salah satu dari 17 pulau yang direncanakan pemerintah dan pengembang, melalui media cetak dan elektronik termasuk pada pameran-pameran. Konsep Pluit City telah dipasarkan dan dijual sejak tahun 2013 hingga kini, yang diketahui belum mendapatkan izin dari pemerintah pusat dan pemprov DKI Jakarta.

Pemasaran dan penjualan properti “fiktif” oleh pihak pengembang Agung Podomoro tersebut merupakan bentuk arogansi pengembang yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sebagai konsumen. Pemasaran dan penjualan properti tersebut dapat dikatakan ilegal dan telah melanggar peraturan gubernur (Pergub) 88/2008 tentang Launching Properti, dimana pengembang Agung Podomoro telah memasarkan dan menjual dan promosi properti dengan tanpa kelengkapan administerasi, dokumen properti dan izin reklamasi, seperti sertifikat, surat izin penunjukkan penggunaan tanah (SIPPT), ketetapan rencana kota (KRK) dan rencana tata letak bangunan (RTLB), bukti Pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan (PIMB), dan gambar rancangan yang telah lulus tim penasehat arsitektur kota (TPAK), sebagaimana tertuang dalam Pergub.88/2008 tersebut.

Seiring dengan masifnya pemasaran Pluit City dan indikasi pelanggaran Pergub.88/2008 tentang Launching Properti, PT. Muara Wisesa Samudra (PT.MWS) diketahui mengajukan permohonan izin pelaksanaan pembuatan fisik pulau G kepada Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2014, yang diperkirakan membutuhkan investasi senilai 50 triliun.

Surat permohonan izin pelaksanaan pembuatan fisik pulau G yang diajukan oleh PT.Muara Wisesa Samudra (PT.MWS), kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan menerbitkan keputusan gubernur (SK.Gub). 2238/2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra.
Menanggapi keputusan gubernur tersebut, Ubaidillah menyesalkan dan menyatakan bahwa SK.Gub.2238/2014 itu sesungguhnya aspal (asli tapi palsu) alias ilegal, karena menabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mengabaikan potensi dampak besar dengan tidak melalui tahapan prosedur seperti prosedur izin lingkungan, kajian Amdal dan KLHS, belum ada peraturan zonasi dan rencana induk konsep reklamasi Giant Sea Wall atau NCICD.

Keputusan Gubernur tersebut juga melangkahi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai Perpres.122/2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP). 28/2014 tentang perubahan atas PermenKP. 17/2013 tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sementara Gubernur DKI Jakarta dalam memberikan izin reklamasi Pluit City kepada PT.Muara Wisesa Samudra, masih berpedoman kepada Perpres.52/1995 yang sudah basi dan telah kadaluarsa, yang seolah Pemprov DKI Jakarta tidak mengerti hukum, sambung Ubaidillah.

Upaya Penaatan Hukum

Upaya penaatan hukum lingkungan terkait reklamasi pesisir dan pulau-pulau di teluk Jakarta penting ditegakkan untuk melindungi ekologi dan keseimbangan kota dan Gubernur DKI Jakarta pun dalam beberapa kesempatan menyatakan sangat menjunjung tinggi konstitusi dan memposisikan hukum diatas segalanya. Karenanya dalam menyikapi skandal izin mega proyek reklamasi Giant Sea Wall atau NCICD, Sekjen Koalisi Perkotaan Jakarta Ubaidillah yang juga mantan Direktur Eksekutif Walhi Jakarta itu mengatakan bahwa ini sudah masuk kategori “darurat ekologi kota” dan berharap kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ibu Susi Pudjiastuti agar mengupayakan koordinasi bersama Ibu Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam upaya penaatan hukum lingkungan terkait reklamasi pesisir dan pulau-pulau pada mega proyek Giant Sea Wall atau NCICD.

Penerapan hukum atas skandal izin tersebut juga dapat berupa penerapan sanksi administeratif dengan mencabut izin reklamasi pulau G yang diberikan kepada PT. Samudra wisesa muara, sesuai pasal 77, pasal 79, pasal 80 UU.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Perpres.122/2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta PermenKP.28/2014 tentang perubahan atas PermenKP. 17/2013 tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selain itu, Ubaidillah juga menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, agar mendorong upaya audit dan melakukan audit lingkungan terhadap reklamasi konsep Giant Sea Wall atau NCICD termasuk rencana 17 pulau yang sebagian sudah berjalan dan terwujud, sesuai pasal 49 dan pasal 50 UU.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan PermenLH.17/2010 tentang audit lingkungan, serta KepmenLH.30/2001 tentang pedoman pelaksanaan audit lingkungan hidup.

Terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam kaitan upaya penaatan hukum dan penghentian kegiatan reklamasi, merujuk Keputusan Bersama Kementerian LH, Kejaksaan, Kepolisian Nomor.KEP-04/MENLH/04/2004, KEP-208/A/J.A/04/2004, KEP-19/IV/2004 tentang penegakan hukum lingkungan hidup terpadu (Satu Atap), Menteri Lingkungan Hidup RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI, tutup ubaidillah
 DAFTAR PUSTAKA
https://www.slideshare.net/egajalaludin/aspek-hukum-dalam-ekonomi-11880098
http://suarajakarta.co/news/politik/reklamasi-pantai-jakarta-pengembang-gubernur-atau-penjahat-lingkungan/

Sunday, January 22, 2017

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959

• Koperasi Desa

• Koperasi Pertanian

• Koperasi Peternakan

• Koperasi Perikanan

• Koperasi Kerajinan/Industri

• Koperasi Simpan Pinjam

• Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992

· Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah

koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada

prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-

orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai

kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota

karyawan.

· Koperasi Konsumen

Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.

Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat

misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli

barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di

samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai

dengan kebutuhan anggota.

Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak,

berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping

pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

· Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan

barang, misalnya :

• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.

• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

· Koperasi Pemasaran

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di

bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :

• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.

• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.

• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis

kantor.

· Koperasi Jasa

Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa

koperasi jasa antara lain :

• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan

oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.

• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah

atau menjual rumah dengan harga murah.

• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi

pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di

bidang jasa asuransi.

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik

• Koperasi pemakaian

• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

• Koperasi Simpan Pinjam

Jenis-Jenis Usaha Koperasi

1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus

pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.

2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi

ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan

peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan

koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang

(promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi

ini dapat dibedakan atas :

• Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya,

disebut koperasi konsumen dalam arti luas;

• Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani,

satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.

Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi

1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi

produksi.

2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan

(atau pembelian).

3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi

penjualan atau koperasi pemasaran.

Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam

masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai

tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,

di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)

Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:

a. Koperasi Primer

b. Koperasi Pusat

c. Koperasi Gabungan

d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)

• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder

• Koperasi Primer

merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota

minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan

ekonomi.

• Koperasi Sekunder

merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum

baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,

berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan

didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-

kurangnya tiga gabungan koperasi.

Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier

• Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi

para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi

koperasi sekunder.

• Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu

organisasi-organisasi koperasi primer.

• Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi

sekunder.

Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai

berikut :

• Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga

bisnis).

• Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut

kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan

pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya

anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang

adalalah sebagai berikut:

1.      Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan

demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan

pekerja/buruh.

2.      Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial

mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan

ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang

mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya

koperasi.

3.      Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti

perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan

koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan

masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam

bentuk model tiga tahap, yaitu:

1.      Tahap pertama : Offisialisasi

Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.

Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan

koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya cukup mampu melayani

kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai

dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu

dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.

2.      Tahap kedua : De Offisialisasi

Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis,

Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.

Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat

kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian

langsung harus dikurangi.

Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori

pengembangan koperasi:

1.      Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa

ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para

anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan

pemerintah.

2.      Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan criteria yang mendasari pembentukan

kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu

mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang

cukup.

3.      Karena alasan-alasan administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada

pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan

para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula

strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota

koperasi.

4.      Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi

para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat

melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya

penyuluhan).

5.      Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah,

walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi

keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.

6.      Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh

instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan

dengan kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang

berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

PERANAN KOPERASI

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan

peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan

masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian

rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa

berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah

banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya

itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan

usaha kecil yang ada dalam masyarakat.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :

Alat pendemokrasi ekonomi

Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat

Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup

orang banyak

Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)

Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan

menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia



Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan

1. Di Pasar Persaingan Sempurna

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :

- Adanya penjual dan pembeli yang sangat

banyak

. Produk yang dijual perusahaan adalah

sejenis (homogen)

. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar

. Para pembeli dan penjual memiliki informasi

yang sempurna

2.Di Pasar Monopolistik

-Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam

. Produk yang dihasilkan tidak homogen

. Ada produk substitusinya

. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah

. berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

3.Di Pasar Monopsoni

-Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu

Pembeli.

4.Di Pasar Oligopoli

Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai

pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar

oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.

Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan

memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,

membedakan mutu dan bentuk produk.

• Penawaran Harga yang bersifat Predator

• Price Leadership

Konsep dan Aliran Koperasi

1. KONSEP KOPERASI

Konsep Koperasi Barat Koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela

oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi

kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota

koperasi maupun perusahaan koperasi.

Konsep Koperasi Sosialis  Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan

dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

 Konsep Koperasi Negara berkembang Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun

koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah

dalam pembinaan dan pengembangannya.

2.ALIRAN KOPERASI

Aliran koperasi dibagi menjadi 3 :

 Aliran Yardstick

 Aliran Sosialis

 Aliran pesemakmuran

1. Aliran Yardstick Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut

ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini koperasi

dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan

mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan

terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya

koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri,

2. Aliran Sosialis disini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan

penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat.

karna sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap

sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak

membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu

organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur

dan rusia.

3. Aliran Persemakmuran (common wealth) Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi

rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor

perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam

meningkatkan kualitas hidup anggotanya.  di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan

koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik.

maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah