HUKUM
PERDATA DIINDONESIA
·
Pengertian hukum perdata diindonesia
Hokum perdata adalah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu
contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan ..
·
Sejarah hokum
perdata diindonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837,
Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi
dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang
kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes.
Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.
23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan
aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap
dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan
Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang
Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
·
Penerapan hokum
perdata diindonesia
Mengenai hokum perdata
dewasa ini diindonesia dapat dikatakan bersifat majemuk yaitu masih beraneka
warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini karena 2 faktor :
1.
Factor ethnis
disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia
2.
Factor hostia
yuridis yang dapat kita lihat
Untuk golongan bangsa
Indonesia asli berlaku hokum adat yang berlaku dikalangan rakyat, hokum yang
sebagian besar belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat
mengenai segala hal didalam kehidupan kita dalam masyarakat. Sedangkan untuk
golongan warga Negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku
kitab KUHP dan KUHD dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada
suatu penyimpangan yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITLE IV dari buku 1.
Selanjutnya untuk warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan
eropa ( antara lain arab, india dll) berlaku sebagian dari BW yaitu hanya
bagian-bagian yang mengenai hokum kekayaan harta benda jadi tidak mengenai
hokum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hokum warisan.
·
Peraturan Pendukung
Dijaman hindia belanda itu
telah ada beberapa peraturan undang-undang eropa yang telah dinyatakan berlaku
untuk bangsa Indonesia asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu prihal:
1.
Perjanjian kerja
perburuhan
2.
Prihal hutang-hutang
dari perjudian
3.
Dan beberapa pasal
dari WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari hokum laut.
Disamping itu juga ada
peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
1.
Ordonansi perkawinan
bangsa Indonesia Kristen
2.
Ordonansi tentang
maskapai andil Indonesia
Dan ada pula peraturan
yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu:
1.
Undang undang hak
pengarang
2.
Peraturan umum
tentang koperasi
3.
Ordonansi woeker
4.
Ordonasi tentang
pengangkutan diudara
·
Hubungan Hukum
Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum
perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di
dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada
hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi
(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Daftar Pustaka
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf
No comments:
Post a Comment