Tuesday, April 18, 2017

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

HUKUM PERDATA DIINDONESIA
·         
Pengertian hukum perdata diindonesia

Hokum perdata adalah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan ..

·         Sejarah hokum perdata diindonesia

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
·         Penerapan hokum perdata diindonesia

Mengenai hokum perdata dewasa ini diindonesia dapat dikatakan bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini karena 2 faktor :
1.      Factor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia
2.      Factor hostia yuridis yang dapat kita lihat
Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hokum adat yang berlaku dikalangan rakyat, hokum yang sebagian besar belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal didalam kehidupan kita dalam masyarakat. Sedangkan untuk golongan warga Negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku kitab KUHP dan KUHD dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu penyimpangan yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITLE IV dari buku 1. Selanjutnya untuk warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa ( antara lain arab, india dll) berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hokum kekayaan harta benda jadi tidak mengenai hokum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hokum warisan.

·         Peraturan Pendukung

Dijaman hindia belanda itu telah ada beberapa peraturan undang-undang eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu prihal:
1.      Perjanjian kerja perburuhan
2.      Prihal hutang-hutang dari perjudian
3.      Dan beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari hokum laut.
Disamping itu juga ada peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
1.      Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen
2.      Ordonansi tentang maskapai andil Indonesia
Dan ada pula peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu:
1.      Undang undang hak pengarang
2.      Peraturan umum tentang koperasi
3.      Ordonansi woeker
4.      Ordonasi tentang pengangkutan diudara

·         Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang

Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.







Daftar Pustaka

Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf




No comments:

Post a Comment