Sunday, May 28, 2017

KONTRAK/PERJANJIAN DAGANG

KONTRAK / PERJANJIAN DAGANG DALAM PERDAGANGAN INDONESIA

PEMBAHASAN
  1. A. PENGERTIAN KONTRAK/PERJANJIAN

Dalam tampilannya yang klasik, untuk istilah kontrak ini sering disebut dengan istilah “perjanjian”, sebagai terjemahan dari “agreement” dalam bahasa Inggris, atau “overeenkomst” dalam bahasa Belanda. Disamping itu, ada juga istilah yang sepadan dengan istilah “kontrak”, yaitu istilah “transaksi”. Namun demikian istilah “kontrak” adalah yang paling modern, paling luas dan paling lazim digunakan, termasuk pemakaiannya dalam dunia bisnis. Dan hukum yang mengatur tentang kontrak itu disebut dengan “hukum kontrak”.
Yang dimaksud dengan kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) diantara 2 (dua) atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum. (Black, Henry Campbell, 1968: 394). Selanjutnya, ada juga yang memberikan peengertian kepada kontrak adalah sebagai suatu perjanjian atau serangkaian perjanjian dimana hukum memberikan ganti rugi terhadap wanprestasi dari kontrak tersebut, dan oleh hukum, pelaksanaan  dari kontrak tersebut diangga merupakan suatu tugas yang harus dilaksanakan. Dan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1313), maka suatu kontrak diartikan sebagai suatu perbuatan dimana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih.
Dasar-dasar dari hukum kontrak nasional terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Karena itu, Kitab Undang-undang Hukum Perdata merupakan sumber utama dari suatu kontrak

2.      B. KONTRAK DAN PERJANJIAN DALAM BISNIS
Sebagaimana umumnya, perjanjian merupakan suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi jenis perjanjian yang mereka buat. Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Mengenai batalnya perjanjian yaitu suatu perjanjian dibuat dengan tidak memenuhi syarat pasal 1320 KUH Perdata, bisa berakibat kepada batalnya perjanjian.. Berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
  1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri bahwa semua pihak menyetujui materi yang  diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
  2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian kata  mampu  dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
  3. Ada hal yang diperjanjikan perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
  4. Dilakukan atas sebab yang halal adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan.

3.      C. SYARAT STANDAR PERJANJIAN

Melalui kontrak terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, para pihak terikat untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat tersebut.
Dalam hal ini fungsi kontrak sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya saja. Secara hukum, kontrak dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran kontrak atau ingkar janji (wanprestasi).
Suatu asas hukum penting berkaitan dengan berlakunya kontrak adalah asas kebebasan berkontrak, artinya pihak-pihak bebas untuk membuat kontrak apa saja, baik yang sudah ada pengaturannya maupun yang belum ada pengaturannya dan bebas menentukan sendiri isi kontrak.  Namum kebebasan tersebut tidak mutlak karena terdapat pembatasannya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Dengan kata lain selama perjanjian itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, mengikat kepentingan umum dan ketertiban, maka perjanjian itu diperbolehkan. Berlakunya asas kebebasan berkontrak dijamin oleh Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.




4.      D. SYARAT BATALNYA SUATU PERJANJIAN

Suatu perjanjian dapat dibatalkan berdasarkan berbagai alasan, antara lain: prestasi, kesepakatan para pihak atau wanprestasi

a.      Prestasi dan Wanprestasi

Yang dimaksud dengan istilah Prestasi dalam hukum kontrak (dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah performance) adalah pelaksanaan dari isi kontrak yang telah diperjanjikan menurut tata cara yang telah disepakati bersama. Sedangkan Wanprestasi, yang kadang-kadang disebut juga dengan istilah cidera janji adalah kebalikan dari pengertian prestasi. Dalam bahasa Inggris untuk wanprestasi ini sering disebut dengan default atau nonfulfillment atau breach of contract. Yang dimaksud adalah tidak dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang telah disepakati bersama.
b.Force Majeure
Istilah force majeure atau act of god sering diterjemahkan menjadi keadaan memaksa atau keadaan darurat. Yang dimaksudkan adalah suatu keadaan dimana pihak debitur dalam suatu kontrak terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak tersebut, keadaan atau peristiwa mana tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada debitur, sementara debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.






DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Globalisasi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008.
Maysuhara, Swasti R. Surat Kontrak dan Pendirian Usaha, Yogyakarta: CV. Solusi Distribusi, 2010.



No comments:

Post a Comment