Sunday, January 22, 2017

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959

• Koperasi Desa

• Koperasi Pertanian

• Koperasi Peternakan

• Koperasi Perikanan

• Koperasi Kerajinan/Industri

• Koperasi Simpan Pinjam

• Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992

· Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah

koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada

prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-

orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai

kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota

karyawan.

· Koperasi Konsumen

Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.

Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat

misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli

barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di

samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai

dengan kebutuhan anggota.

Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak,

berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping

pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

· Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan

barang, misalnya :

• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.

• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

· Koperasi Pemasaran

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di

bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :

• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.

• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.

• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis

kantor.

· Koperasi Jasa

Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa

koperasi jasa antara lain :

• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan

oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.

• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah

atau menjual rumah dengan harga murah.

• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi

pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di

bidang jasa asuransi.

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik

• Koperasi pemakaian

• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

• Koperasi Simpan Pinjam

Jenis-Jenis Usaha Koperasi

1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus

pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.

2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi

ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan

peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan

koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang

(promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi

ini dapat dibedakan atas :

• Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya,

disebut koperasi konsumen dalam arti luas;

• Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani,

satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.

Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi

1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi

produksi.

2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan

(atau pembelian).

3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi

penjualan atau koperasi pemasaran.

Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam

masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai

tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,

di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)

Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:

a. Koperasi Primer

b. Koperasi Pusat

c. Koperasi Gabungan

d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)

• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder

• Koperasi Primer

merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota

minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan

ekonomi.

• Koperasi Sekunder

merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum

baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,

berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan

didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-

kurangnya tiga gabungan koperasi.

Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier

• Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi

para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi

koperasi sekunder.

• Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu

organisasi-organisasi koperasi primer.

• Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi

sekunder.

Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai

berikut :

• Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga

bisnis).

• Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.

No comments:

Post a Comment