Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
· Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada
prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-
orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota
karyawan.
· Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat
misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di
samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai
dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak,
berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping
pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
· Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan
barang, misalnya :
• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
· Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di
bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis
kantor.
· Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa
koperasi jasa antara lain :
• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan
oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah
atau menjual rumah dengan harga murah.
• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi
pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di
bidang jasa asuransi.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis Usaha Koperasi
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus
pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi
ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan
peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan
koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang
(promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi
ini dapat dibedakan atas :
• Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya,
disebut koperasi konsumen dalam arti luas;
• Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani,
satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi
produksi.
2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan
(atau pembelian).
3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi
penjualan atau koperasi pemasaran.
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai
tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota
minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan
didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-
kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
• Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi
para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi
koperasi sekunder.
• Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu
organisasi-organisasi koperasi primer.
• Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi
sekunder.
Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai
berikut :
• Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga
bisnis).
• Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
No comments:
Post a Comment