Sunday, January 22, 2017

Pengertian , Landasan, Fungsi dan Tujuan Koperasi

koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti

bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikanco-operation (koperasi)

adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong). Koperasi merupakan produk

ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan

prinsip gotong-royong.

Koperasi berlandaskan pada:

1. Landasan Idiil Pancasila

Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi

membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi

Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.

2. Landasan UUD 1945

Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru

perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap

perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini

berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan,

penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-

penangan hukum apabila terjadi sesuatu.

3. Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan)

koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap

anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai

dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha

anggotanya.

FUNGSI KOPERASI

(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota

pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan

kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan

masyarakat

(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan

perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya

(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang

merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi

ekonomi.

TUJUAN KOPERASI

Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan

koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk

mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar

Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian,

pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada

umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka

mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila

dan Undang-undang Dasar 1945”.

No comments:

Post a Comment