koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti
bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikanco-operation (koperasi)
adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong). Koperasi merupakan produk
ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan
prinsip gotong-royong.
Koperasi berlandaskan pada:
1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi
membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi
Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
2. Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru
perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap
perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini
berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan,
penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-
penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
3. Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan)
koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap
anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai
dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha
anggotanya.
FUNGSI KOPERASI
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
TUJUAN KOPERASI
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan
koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar
Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian,
pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945”.
No comments:
Post a Comment