Sunday, January 22, 2017

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959

• Koperasi Desa

• Koperasi Pertanian

• Koperasi Peternakan

• Koperasi Perikanan

• Koperasi Kerajinan/Industri

• Koperasi Simpan Pinjam

• Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992

· Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah

koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada

prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-

orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai

kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota

karyawan.

· Koperasi Konsumen

Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.

Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat

misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli

barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di

samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai

dengan kebutuhan anggota.

Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak,

berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping

pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

· Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan

barang, misalnya :

• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.

• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

· Koperasi Pemasaran

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di

bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :

• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.

• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.

• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis

kantor.

· Koperasi Jasa

Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa

koperasi jasa antara lain :

• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan

oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.

• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah

atau menjual rumah dengan harga murah.

• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi

pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di

bidang jasa asuransi.

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik

• Koperasi pemakaian

• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

• Koperasi Simpan Pinjam

Jenis-Jenis Usaha Koperasi

1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus

pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.

2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi

ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan

peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan

koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang

(promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi

ini dapat dibedakan atas :

• Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya,

disebut koperasi konsumen dalam arti luas;

• Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani,

satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.

Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi

1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi

produksi.

2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan

(atau pembelian).

3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi

penjualan atau koperasi pemasaran.

Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam

masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai

tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,

di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)

Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:

a. Koperasi Primer

b. Koperasi Pusat

c. Koperasi Gabungan

d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)

• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder

• Koperasi Primer

merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota

minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan

ekonomi.

• Koperasi Sekunder

merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum

baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,

berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan

didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-

kurangnya tiga gabungan koperasi.

Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier

• Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi

para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi

koperasi sekunder.

• Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu

organisasi-organisasi koperasi primer.

• Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi

sekunder.

Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai

berikut :

• Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga

bisnis).

• Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut

kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan

pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya

anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang

adalalah sebagai berikut:

1.      Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan

demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan

pekerja/buruh.

2.      Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial

mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan

ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang

mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya

koperasi.

3.      Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti

perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan

koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan

masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam

bentuk model tiga tahap, yaitu:

1.      Tahap pertama : Offisialisasi

Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.

Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan

koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya cukup mampu melayani

kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai

dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu

dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.

2.      Tahap kedua : De Offisialisasi

Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis,

Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.

Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat

kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian

langsung harus dikurangi.

Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori

pengembangan koperasi:

1.      Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa

ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para

anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan

pemerintah.

2.      Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan criteria yang mendasari pembentukan

kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu

mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang

cukup.

3.      Karena alasan-alasan administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada

pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan

para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula

strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota

koperasi.

4.      Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi

para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat

melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya

penyuluhan).

5.      Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah,

walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi

keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.

6.      Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh

instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan

dengan kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang

berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

PERANAN KOPERASI

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan

peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan

masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian

rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa

berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah

banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya

itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan

usaha kecil yang ada dalam masyarakat.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :

Alat pendemokrasi ekonomi

Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat

Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup

orang banyak

Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)

Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan

menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia



Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan

1. Di Pasar Persaingan Sempurna

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :

- Adanya penjual dan pembeli yang sangat

banyak

. Produk yang dijual perusahaan adalah

sejenis (homogen)

. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar

. Para pembeli dan penjual memiliki informasi

yang sempurna

2.Di Pasar Monopolistik

-Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam

. Produk yang dihasilkan tidak homogen

. Ada produk substitusinya

. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah

. berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

3.Di Pasar Monopsoni

-Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu

Pembeli.

4.Di Pasar Oligopoli

Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai

pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar

oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.

Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan

memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,

membedakan mutu dan bentuk produk.

• Penawaran Harga yang bersifat Predator

• Price Leadership

Konsep dan Aliran Koperasi

1. KONSEP KOPERASI

Konsep Koperasi Barat Koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela

oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi

kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota

koperasi maupun perusahaan koperasi.

Konsep Koperasi Sosialis  Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan

dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

 Konsep Koperasi Negara berkembang Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun

koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah

dalam pembinaan dan pengembangannya.

2.ALIRAN KOPERASI

Aliran koperasi dibagi menjadi 3 :

 Aliran Yardstick

 Aliran Sosialis

 Aliran pesemakmuran

1. Aliran Yardstick Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut

ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini koperasi

dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan

mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan

terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya

koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri,

2. Aliran Sosialis disini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan

penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat.

karna sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap

sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak

membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu

organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur

dan rusia.

3. Aliran Persemakmuran (common wealth) Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi

rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor

perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam

meningkatkan kualitas hidup anggotanya.  di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan

koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik.

maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah

Pengertian , Landasan, Fungsi dan Tujuan Koperasi

koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti

bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikanco-operation (koperasi)

adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong). Koperasi merupakan produk

ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan

prinsip gotong-royong.

Koperasi berlandaskan pada:

1. Landasan Idiil Pancasila

Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi

membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi

Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.

2. Landasan UUD 1945

Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru

perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap

perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini

berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan,

penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-

penangan hukum apabila terjadi sesuatu.

3. Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan)

koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap

anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai

dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha

anggotanya.

FUNGSI KOPERASI

(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota

pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan

kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan

masyarakat

(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan

perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya

(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang

merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi

ekonomi.

TUJUAN KOPERASI

Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan

koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk

mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar

Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian,

pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada

umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka

mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila

dan Undang-undang Dasar 1945”.