Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
· Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada
prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-
orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota
karyawan.
· Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat
misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di
samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai
dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak,
berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping
pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
· Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan
barang, misalnya :
• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
· Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di
bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis
kantor.
· Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa
koperasi jasa antara lain :
• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan
oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah
atau menjual rumah dengan harga murah.
• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi
pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di
bidang jasa asuransi.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis Usaha Koperasi
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus
pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi
ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan
peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan
koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang
(promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi
ini dapat dibedakan atas :
• Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya,
disebut koperasi konsumen dalam arti luas;
• Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani,
satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi
produksi.
2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan
(atau pembelian).
3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi
penjualan atau koperasi pemasaran.
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai
tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota
minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan
didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-
kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
• Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi
para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi
koperasi sekunder.
• Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu
organisasi-organisasi koperasi primer.
• Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi
sekunder.
Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai
berikut :
• Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga
bisnis).
• Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
Sunday, January 22, 2017
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut
kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya
anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang
adalalah sebagai berikut:
1. Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan
pekerja/buruh.
2. Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial
mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan
ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang
mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
3. Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan
koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan
masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap, yaitu:
1. Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan
koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya cukup mampu melayani
kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai
dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu
dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
2. Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis,
Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat
kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian
langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori
pengembangan koperasi:
1. Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa
ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para
anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan
pemerintah.
2. Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan criteria yang mendasari pembentukan
kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu
mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang
cukup.
3. Karena alasan-alasan administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada
pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan
para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula
strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota
koperasi.
4. Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi
para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat
melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya
penyuluhan).
5. Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah,
walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi
keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
6. Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh
instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan
dengan kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang
berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya
anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang
adalalah sebagai berikut:
1. Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan
pekerja/buruh.
2. Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial
mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan
ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang
mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
3. Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan
koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan
masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap, yaitu:
1. Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan
koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya cukup mampu melayani
kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai
dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu
dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
2. Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis,
Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat
kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian
langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori
pengembangan koperasi:
1. Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa
ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para
anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan
pemerintah.
2. Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan criteria yang mendasari pembentukan
kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu
mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang
cukup.
3. Karena alasan-alasan administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada
pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan
para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula
strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota
koperasi.
4. Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi
para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat
melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya
penyuluhan).
5. Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah,
walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi
keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
6. Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh
instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan
dengan kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang
berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
PERANAN KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan
peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah
banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya
itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan
usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
Alat pendemokrasi ekonomi
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak
Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
1. Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
. Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
. Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurna
2.Di Pasar Monopolistik
-Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
. Produk yang dihasilkan tidak homogen
. Ada produk substitusinya
. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
. berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
3.Di Pasar Monopsoni
-Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
Pembeli.
4.Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai
pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan
memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk.
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership
peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah
banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya
itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan
usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
Alat pendemokrasi ekonomi
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak
Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
1. Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
. Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
. Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurna
2.Di Pasar Monopolistik
-Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
. Produk yang dihasilkan tidak homogen
. Ada produk substitusinya
. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
. berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
3.Di Pasar Monopsoni
-Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
Pembeli.
4.Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai
pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan
memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk.
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership
Konsep dan Aliran Koperasi
1. KONSEP KOPERASI
Konsep Koperasi Barat Koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep Koperasi Sosialis Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep Koperasi Negara berkembang Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
2.ALIRAN KOPERASI
Aliran koperasi dibagi menjadi 3 :
Aliran Yardstick
Aliran Sosialis
Aliran pesemakmuran
1. Aliran Yardstick Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut
ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini koperasi
dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan
mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan
terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya
koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri,
2. Aliran Sosialis disini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan
penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat.
karna sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap
sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak
membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu
organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur
dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran (common wealth) Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi
rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor
perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas hidup anggotanya. di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan
koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik.
maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah
Konsep Koperasi Barat Koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep Koperasi Sosialis Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep Koperasi Negara berkembang Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
2.ALIRAN KOPERASI
Aliran koperasi dibagi menjadi 3 :
Aliran Yardstick
Aliran Sosialis
Aliran pesemakmuran
1. Aliran Yardstick Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut
ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini koperasi
dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan
mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan
terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya
koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri,
2. Aliran Sosialis disini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan
penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat.
karna sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap
sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak
membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu
organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur
dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran (common wealth) Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi
rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor
perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas hidup anggotanya. di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan
koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik.
maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah
Pengertian , Landasan, Fungsi dan Tujuan Koperasi
koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti
bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikanco-operation (koperasi)
adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong). Koperasi merupakan produk
ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan
prinsip gotong-royong.
Koperasi berlandaskan pada:
1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi
membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi
Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
2. Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru
perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap
perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini
berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan,
penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-
penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
3. Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan)
koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap
anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai
dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha
anggotanya.
FUNGSI KOPERASI
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
TUJUAN KOPERASI
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan
koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar
Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian,
pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945”.
bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikanco-operation (koperasi)
adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong). Koperasi merupakan produk
ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan
prinsip gotong-royong.
Koperasi berlandaskan pada:
1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi
membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi
Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
2. Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru
perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap
perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini
berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan,
penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-
penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
3. Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan)
koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap
anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai
dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha
anggotanya.
FUNGSI KOPERASI
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
TUJUAN KOPERASI
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan
koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar
Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian,
pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945”.
Sunday, January 8, 2017
Subscribe to:
Posts (Atom)