KONTRAK
/ PERJANJIAN DAGANG DALAM PERDAGANGAN INDONESIA
PEMBAHASAN
- A. PENGERTIAN
KONTRAK/PERJANJIAN
Dalam tampilannya yang
klasik, untuk istilah kontrak ini sering disebut dengan istilah “perjanjian”,
sebagai terjemahan dari “agreement” dalam bahasa Inggris, atau “overeenkomst” dalam bahasa Belanda.
Disamping itu, ada juga istilah yang sepadan dengan istilah “kontrak”,
yaitu istilah “transaksi”.
Namun demikian istilah “kontrak” adalah yang paling modern, paling luas dan paling lazim
digunakan, termasuk pemakaiannya dalam dunia bisnis. Dan hukum yang mengatur
tentang kontrak itu disebut dengan “hukum kontrak”.
Yang dimaksud dengan
kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement)
diantara 2 (dua) atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau
menghilangkan hubungan hukum. (Black, Henry Campbell, 1968: 394). Selanjutnya,
ada juga yang memberikan peengertian kepada kontrak adalah sebagai suatu
perjanjian atau serangkaian perjanjian dimana hukum memberikan ganti rugi
terhadap wanprestasi dari kontrak tersebut, dan oleh hukum, pelaksanaan
dari kontrak tersebut diangga merupakan suatu tugas yang harus
dilaksanakan. Dan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1313), maka
suatu kontrak diartikan sebagai suatu perbuatan dimana 1 (satu) orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih.
Dasar-dasar
dari hukum kontrak nasional terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Karena itu, Kitab Undang-undang Hukum Perdata merupakan sumber utama dari suatu
kontrak
2. B. KONTRAK DAN PERJANJIAN DALAM BISNIS
Sebagaimana umumnya,
perjanjian merupakan suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas kebebasan
berkontrak dimana para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi jenis
perjanjian yang mereka buat. Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh
bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban
umum. Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang
membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Mengenai batalnya perjanjian yaitu suatu perjanjian dibuat dengan tidak
memenuhi syarat pasal 1320 KUH Perdata, bisa berakibat kepada batalnya perjanjian..
Berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat
suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
- Adanya kesepakatan untuk
mengikatkan diri bahwa semua pihak menyetujui materi yang
diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
- Para pihak mampu membuat suatu
perjanjian kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak
telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil
dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu
perjanjian tertentu.
- Ada hal yang diperjanjikan
perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
- Dilakukan atas sebab yang halal
adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk
suatu kejahatan.
3.
C. SYARAT STANDAR PERJANJIAN
Melalui kontrak
terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban
pada masing-masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, para pihak
terikat untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat tersebut.
Dalam hal ini fungsi
kontrak sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku khusus terhadap
para pembuatnya saja. Secara hukum, kontrak dapat dipaksakan berlaku melalui
pengadilan. Hukum memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran kontrak atau
ingkar janji (wanprestasi).
Suatu asas hukum
penting berkaitan dengan berlakunya kontrak adalah asas kebebasan berkontrak,
artinya pihak-pihak bebas untuk membuat kontrak apa saja, baik yang sudah ada
pengaturannya maupun yang belum ada pengaturannya dan bebas menentukan sendiri
isi kontrak. Namum kebebasan tersebut tidak mutlak karena terdapat
pembatasannya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban
umum dan kesusilaan. Dengan kata lain selama perjanjian itu tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, mengikat kepentingan umum dan ketertiban,
maka perjanjian itu diperbolehkan. Berlakunya asas kebebasan berkontrak dijamin
oleh Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.
4. D.
SYARAT BATALNYA SUATU PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat
dibatalkan berdasarkan berbagai alasan, antara lain: prestasi, kesepakatan para
pihak atau wanprestasi
a.
Prestasi
dan Wanprestasi
Yang dimaksud dengan
istilah Prestasi dalam hukum kontrak (dalam bahasa Inggris
disebut dengan istilah performance) adalah pelaksanaan dari isi
kontrak yang telah diperjanjikan menurut tata cara yang telah disepakati
bersama. Sedangkan Wanprestasi, yang kadang-kadang disebut juga
dengan istilah cidera janji adalah kebalikan dari pengertian prestasi. Dalam
bahasa Inggris untuk wanprestasi ini sering disebut dengan default atau
nonfulfillment atau breach of contract. Yang dimaksud adalah tidak
dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang telah
disepakati bersama.
b.Force Majeure
Istilah force
majeure atau act of god sering diterjemahkan menjadi
keadaan memaksa atau keadaan darurat. Yang dimaksudkan adalah suatu keadaan
dimana pihak debitur dalam suatu kontrak terhalang untuk melaksanakan
prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat
dibuatnya kontrak tersebut, keadaan atau peristiwa mana tidak dapat
dipertanggung jawabkan kepada debitur, sementara debitur tersebut tidak dalam
keadaan beritikad buruk.
DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir. Pengantar
Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Globalisasi. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti, 2008.
Maysuhara, Swasti
R. Surat Kontrak dan Pendirian Usaha, Yogyakarta: CV. Solusi
Distribusi, 2010.