KEBIJAKAN BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
BERBISNIS
Nama :Yoga Djati
Pamungkas
Kelas :1EB02
Npm :27215244
Mata Kuliah :Pengantar Bisnis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Akhir-akhir ini makin
banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan besar
berupa grup-grup bisnis raksasa yang memproduksi barang dan jasa melalui
anak-anak perusahaannya yang menguasai pangsa pasar yang secara luas
menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat banyak, khususnya pengusaha menengah
ke bawah. Kekhawatiran tersebut menimbulkan kecurigaan telah terjadinya suatu
perbuatan tidak wajar dalam pengelolaan bisnis mereka dan berdampak sangat
merugikan perusahaan lain.
Dalam persaingan antar
perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali
terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku.
Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan
pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar atau pengusaha
keluarga pejabat. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru
telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan
pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi
bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada
persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah
menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya.
Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan
persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin
memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan
bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis
dari hulu ke hilir.
Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat
mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis.
1.2 Manfaat
Pembuatan
1. Untuk mengetahui pengertian etika berbisnis
2. Untuk mengetahui prinsip-prinsip etika dalam
berbisnis
3. Untuk mengetahui contoh pelanggaran etika
dalam berbisnis
1.3 Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian etika dalam berbisnis ?
2. Apa saja prinsip – prinsip etika dalam
berbisnis ?
3. Bagaimana contoh pelanggaran etika dalam
berbisnis ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika
Dalam Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam
membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik
adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.Etika Bisnis dapat menjadi standar dan
pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai
pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang
luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis,
yaitu :
· Utilitarian Approach : setiap
tindakan harus berdasarkan konsekuensi nya. Oleh karena itu, dalam bertindak
seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besar nya kepada masyarakat dengan cara tidak membahayakan dan dengan
biaya serendah-rendah nya.
· Individual Rights Approach : setiap
orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun
tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan
terjadi benturan dengan hak orang lain.
· Justice Approach : para
pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam
memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara
kelompok.
2.2 Prinsip – Prinsip
Pelaku Bisnis
Dalam etika bisnis berlaku
prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip
dimaksud adalah :
1. Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik
untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2. Prinsip Kejujuran, bisnis
tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran
merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (misal, kejujuran dalam pelaksanaan
kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan
lain-lain).
3. Prinsip Keadilan, bahwa
tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya
masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
4. Prinsip Saling Menguntungkan,
agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk
berbisnis yang kompetitif.
5. Prinsip Integritas Moral,
prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam
menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap
dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.
Penerapan etika bisnis
sangat penting terutama dalam menghadapi era pasar bebas dimana
perusahaan-perusahaan harus dapat bersaing berhadapan dengan kekuatan perusahaan
asing. Perusahaan asing ini biasanya memiliki kekuatan yang lebih terutama
mengenai bidang SDM, Manajemen, Modal dan Teknologi.
Masalah pelanggaran etika
sering muncul antara lain seperti, dalam hal
mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Ketidaketisan perilaku berbisnis dapat dilihat hasilnya, apabila merusak atau merugikan pihak lain. Biasanya factor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Ketidaketisan perilaku berbisnis dapat dilihat hasilnya, apabila merusak atau merugikan pihak lain. Biasanya factor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
Suatu perusahaan akan
berhasil bukan hanya berlandaskan moral dan manajemen yang baik saja, tetapi
juga harus memiliki etika bisnis yang baik. Perusahaan harus mampu melayani
kepentingan berbagai pihak yang terkait. Ia harus dapat mempertahankan mutu serta
dapat memenuhi permintaan pasar yang sesuai dengan apa yang dianggap baik dan
diterima masyarakat. Dalam proses bebas dimana terdapat barang dan jasa yang
ditawarkan secara kompetitif akan banyak pilihan bagi konsumen, sehingga
apabila perusahaan kurang berhati-hati akan kehilangan konsumennya.
Perilaku tidak etis dalam
kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam
penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis
2.3 Kasus
Pelanggaran Terhadap Etika Bisnis
PT. Metro
Batavia, beroperasi sebagai Batavia Air, merupakan maskapai penerbangan yang
berbasis di Jakarta dan Surabaya, Indonesia. Sampai dengan 31 Januari 2013,
maskapai ini dioperasikan penerbangan domestik ke sekitar 42 tujuan dan
beberapa di dekatnya tujuan internasional regional, dan Arab Saudi. Basis
utamanya adalah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Batavia Air
terdaftar dalam kategori 1 di Indonesia Otoritas Penerbangan Sipil Peringkat
keselamatan penerbangan. Pada tanggal 31 Januari 2013, pukul 12:00 waktu
setempat, Batavia Air operasi berhenti setelah Jakarta Regional Central Court
diberikan banding kebangkrutan oleh ILFC, lessor pesawat internasional,
mengatakan bahwa maskapai berutang US $ 4,68 juta di utang, utang yang Batavia
Air gagal membayar setelah serangkaian kesulitan keuangan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013. Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang. Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap,”. Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1). “Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013. Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang. Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap,”. Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1). “Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.
Kesimpulan
:
Dari kasus diatas bahwa pihak Batavia tidak mematuhi aturan dalam kerjasamanya dengan ILFC sehingga menyebabkan dmapak kedapa semua pelanggan yang menggunakan jasa Batavia, untuk itu juga batavia telah mencoreng citranya sendiri dikarenakan tidak memperdulikan seberapa besar akibat yang akan diterima nya jika Perusahaan Batavia melanggar aturan kerjasama dalam etika bisnisnya
Sumber :
http://senjayakertiawan.wordpress.com/2013/10/07/contoh-perusahaan-yang-melakukan-pelanggaran-etika-bisnis/
Dari kasus diatas bahwa pihak Batavia tidak mematuhi aturan dalam kerjasamanya dengan ILFC sehingga menyebabkan dmapak kedapa semua pelanggan yang menggunakan jasa Batavia, untuk itu juga batavia telah mencoreng citranya sendiri dikarenakan tidak memperdulikan seberapa besar akibat yang akan diterima nya jika Perusahaan Batavia melanggar aturan kerjasama dalam etika bisnisnya
Sumber :
http://senjayakertiawan.wordpress.com/2013/10/07/contoh-perusahaan-yang-melakukan-pelanggaran-etika-bisnis/
CASINO IN LA, CO - JTM Hub
ReplyDeleteEnjoy a stay at a Las Vegas casino resort. or 정읍 출장샵 check out one 사천 출장마사지 of the top hotels in Las Vegas, NV, Wynn Hotel 경주 출장샵 and Casino; Hotel, Encore 여주 출장마사지 Spa, 사천 출장샵